Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

Apa kalian tahu apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty Jilid II?

Gambar
Apa kalian tahu apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty Jilid II ? Dikutip dari CNBC Indonesia, pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan tingkat I RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Apa yang dimaksud dengan amnesti pajak? Amnesti pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan melalui mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Ketentuan Tax Amnesty diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, demikian seperti disebutkan dalam CNN Indonesia. Pada UU ini juga dinyatakan, bahwa wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak dilaporkan. Alasan yang melatarbelakangi program amnesti pajak adalah sebagian masyarakat yang belum serta enggan melaporkan pajaknya. Salah satunya karena masyarakat kesulitan menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga, Kemenkeu membuat program tax amnesty dengan tujuan me