Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Program Ekstensi D3 ke S1

Gambar
Mau ambil program D3 ke S1 simak dulu ulasan berikut ini Kamu lulusan D3? tapi ingin mendapatkan gelar S1 melalui program ekstensi? Gimana caranya? Jika bicara kuliah, umumnya yang ada di benak kamu pasti seputar “sarjana”. Ini wajar sih, karena sejak dulu, jika seseorang memutuskan untuk kuliah pasti otomatis disebut sarjana. Padahal jenjang pendidikan perkuliahan bukan melulu S1 saja, masih ada jenjang vokasi yang kini juga memiliki banyak peminat.  Mengenal Pendidikan Vokasi Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, meliputi pendidikan program diploma (Diploma 1/Ahli Pratama. Diploma 2/Ahli Muda, Diploma 3/Ahli Madya, dan Diploma 4/Sarjana Terapan). Menempuh kuliah D3 akan membebaskan kamu dari skripsi yang kerap membuat mahasiswa semester akhir suka galau. Mengambil jurusan D3 akan membuat kamu lebih banyak praktek dibanding menerima kajian teori saja. Yang nggak kalah penting, para lulusan D3 punya

Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP terbaru Ini

Gambar
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)  Pemerintah memutuskan untuk menambah fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi. Dengan sistem baru ini, dapat mempermudah pemerintah dalam memantau administrasi wajib pajak orang pribadi. Namun dengan adanya integrasi ini, tidak menjadikan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan jika penghasilan setahun di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018. Selain itu, terdapat beberapa pasal baru maupun yang direvisi, di antaranya: • Pasal 8 ayat (4) tentang pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan.  • Pasal 13 ayat (3) tentang besaran sanksi pada saat pemeriksaan.  • Pasal 14 ayat (1) huruf i tentang penagihan atas wanprestasi pembayaran angsuran/penundaan kurang bayar SPT Tahunan.  • Pasal 25 dan pasal 27 tentang besaran sanksi pada saat upaya huku