Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Berlaku di Indonesia

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah metode dan format baku dalam penyejian laporan keuangan suatu entitas. Dalam menjalankan proses akuntansi, seorang akuntan harus mengikuti standar yang berlaku. Terdapat 5 standar akuntansi keuangan yang terdapat di Indonesia, yaitu:

1. PSAK-IFRS (Pernyataan Standar Akuntansi - International Financial Report Standard)
Standar ini digunakan untuk badan atau bisnis yang memiliki akuntabilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal seperti perusahaan publik, asuransi, perbankan, BUMN, ataupun perusahaan dana pensiun.

2. PSAK-ETAP (Pernyataan Standar Akuntansi - Entitas Tanpa Asuransi Publik)
SAK-ETAP digunakan untuk entitas yang akuntabilitas publiknya tidak signifikan dan laporan keuangannya hanya untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Penetapan PSAK-ETAP diberlakukan sejak 2009, yang direalisasikan mulai 2010 dan digunakan secara efektif sejak awal Januari 2011. PSAK-ETAP adalah aturan yang lebih menyederhanakan aturan PSAK-IFRS, dengan tidak melakukan pencatatan laporan laba rugi sehingga lebih dipahami dengan mudah oleh pengguna. Pelaporan aset tak berwujud, properti investasi pasa tanggal perolehan, dan aset tetap juga hanya dinilai menggunakan harga perolehan.

3. PSAK-Syariah
Kemudian PSAK-Syariah, sebagai prosedur akuntansi yang digunakan oleh lembaga atau bisnis dengan kebijakan Syariah. PSAK jenis ini merupakan SAK jenis baru yang penetapannya dilakukan oleh Dewan Akuntansi Syariah. Contoh penggunaan PSAK-Syariah yakni oleh badan Zakat, pegadaian Syariah, dan bank Syariah yang penyusunannya dikembangkan sesuai fatwa MUI. Walau konseptual, penyusunan, pengungkapan laporan, standar penyajian serta standar transaksi dikhususkan untuk transaksi Syariah, namun pengimplementasiannya dapat dibarengi dengan PSAK pada umumnya jika dibutuhkan.

4. SAK-EMKM (Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Mikro, Kecil, Menengah)
Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008. Entitas atau badan usaha yang syarat SAK-ETAP nya belum terpenuhi, menggunakan jenis ini. Dengan begitu, laporan keuangan dapat disusun secara eksplisit tanpa terkecuali tentang kepatugan SAK-EMKM pada pencatatan laporan keuangan. Kepatuhan yang terlihat ketika entitas sudah patuh dengan syarat SAK-EMKM.

5. SAP (Standar Akuntansi Pemerintah)
SAP digunakan oleh entitas pemerintah dan penetapannya dilakukan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengacu pada jenis ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel ( 1 MUHARAM / TAHUN BARU ISLAM 1440 HIJRIAH )

Puisi : Bullying Impact

Kalender Akademik Program Studi Diploma III