Tax Amnesty Jilid II Berlaku 1 Januari 2022, Apa Arti dan Bagaimana Skemanya?

Pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang rencananya akan berlangsung pada 1 Juli 2022, dari yang seharusnya 1 April 2022. Pemerintah masih melihat faktor ketidakpastian global dan menunggu kesiapan pelaku industri.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong memastikan upaya pemerintah mengejar target 29% pada 2030 tidak terganggu. Menurutnya penerapan pajak karbon harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan butuh banyak persiapan.

"Persoalannya bicara perpajakan adalah shifting burden ke konsumennya, kalau diterapkan pajak karbon dan bebannya digeser ke konsumen kan harga jadi mahal, ini harus dipertimbangkan," kata Alue dalam CNBC Indonesia Investasi Green Economic Forum, Rabu (29/6/2022).

Dia menegaskan penundaan dilakukan untuk memastikan implementasi bisa berjalan baik. Pajak karbon merupakan salah satu instrumen yang masuk dalam Perpres No 98/2021, tentang nilai ekonomi karbon.

Di dalam Perpres ini ada paling tidak 3 instrumen yang dijalankan untuk mendukung upaya ini.

Ketiga instrumen ini berupa perdagangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, dan pajak karbon. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan penundaan pajak karbon karena perekonomian di dalam negeri masih dibayangi ketidakpastian global, yang membuat harga energi masih tinggi.

Pemerintah memutuskan untuk mencari waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan kondisi domestik dan global dalam menerapkan pajak karbon.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel ( 1 MUHARAM / TAHUN BARU ISLAM 1440 HIJRIAH )

Puisi : Bullying Impact

Kalender Akademik Program Studi Diploma III