Apa kalian tahu apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty Jilid II?
Apa kalian tahu apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty Jilid II? Dikutip dari CNBC Indonesia, pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan tingkat I RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Apa yang dimaksud dengan amnesti pajak?
Amnesti pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan melalui mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Ketentuan Tax Amnesty diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, demikian seperti disebutkan dalam CNN Indonesia.
Pada UU ini juga dinyatakan, bahwa wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak dilaporkan.
Alasan yang melatarbelakangi program amnesti pajak adalah sebagian masyarakat yang belum serta enggan melaporkan pajaknya. Salah satunya karena masyarakat kesulitan menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sehingga, Kemenkeu membuat program tax amnesty dengan tujuan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak.
Manfaat Tax Amnesty
1. Menaikkan Pemasukan Negara Dari Pajak
Adanya amnesti pajak diharapkan dapat menaikkan jumlah penerimaan pajak dalam jangka pendek.
2. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset
Tujuan tax amnesty jilid 2 yakni membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kekayaannya secara sukarela.
3. Transisi Ke Sistem Perpajakan Baru
Amnesti pajak dapat dijustifikasi saat hal ini digunakan sebagai alat transisi ke sistem perpajakan yang baru.
4. Mendorong Kepatuhan Membayar Pajak
Melalui pengampunan pajak, diharapkan wajib pajak yang belum atau tidak membayar, tidak lagi menghindari kewajibannya.
Komentar
Posting Komentar