HARI PAJAK NASIONAL
Oleh: Ayu Aprilia Sianida, Pegawai Direktorat
Jenderal Pajak
Tanggal 14 Juli telah ditetapkan sebagai hari Pajak melalui KEP-
313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Pada tanggal 14 Juli 1945 merupakan
momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia
pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan RI. Dalam rangka penghormatan
terhadap sejarah perjuangan bangsa, serta memotivasi para insan fiskus maka
perlu menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pajak yang diperingati di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kata “Pajak” pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Radjiman Widioningrat dalam suatu sidang panitia kecil mengenai
“Keuangan” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Soekarno dibacakan
pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan Radjiman dalam lima usulannya menyebutkan
bahwa “Pemungutan Pajak harus diatur oleh hukum”. Kemudian kata pajak muncul
dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab
VII Hal Keuangan- Pasal 23 pada butir kedua yang berbunyi: “Segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.
Berlatar belakang sejarah tersebut, maka tanggal 14 Juli 1945 itulah
yang diacu sebagai Hari Lahir Pajak. Penetapan tanggal 14 Juli sebagai hari
jadi tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak
sebagai soko guru utama kekuatan negara.
Tahun 2019 merupakan tahun kedua Hari Pajak diperingati oleh insan
fiskus Indonesia. Masyarakat mungkin belum familiar dengan Hari Pajak mengingat
Hari Pajak diperingati secara internal Direktorat Jenderal Pajak dan baru
memasuki tahun kedua. Hari Pajak tahun ini mengusung tema “Bersama Dukung
Reformasi Perpajakan”. Tentunya besar harapan Direktorat Jenderal Pajak untuk
mengarah pada perubahan yang lebih baik lagi dalam mengumpulkan dana dari
masyarakat dan juga dalam pelayanan kepada masyarakat. Adapun berbagai kegiatan
dalam memperingati Hari Pajak dilakukan, di antaranya upacara bendera, kegiatan
sosial, olahraga, seni, pajak bertilawah, dan kegiatan lainnya.
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pajak tersebut
bertujuan untuk menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, meningkatkan rasa
kebanggaan terhadap Indonesia serta institusi Direktorat Jenderal Pajak, serta
memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan. Euforia peringatan
Hari Pajak diharapkan tidak hanya dirasakan oleh internal DJP sendiri, tetapi
juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tidak lepas dari euforia hari pajak adalah manfaat dari pajak itu
sendiri. Betapa besarnya peran penting pajak bagi negara Indonesia dikarenakan
pajak memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan kehidupan di negara ini.
Pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar. Hal ini ditunjukkan
oleh besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan negara pada tahun
2018 pajak menjadi penyumbang pendapatan negara sebesar 85%. Penerimaan pajak
inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari
pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya
yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal inilah
yang disebut sebagai fungsi budgetair (anggaran) pajak yaitu
pajak berperan dalam membiayai berbagai pengeluaran negara.
Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor kehidupan
tentu tidak dapat dipungkiri, namun tidak banyak rakyat yang menyadari hal
tersebut. Hal ini dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima.
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia telah
memperoleh manfaat pajak. Pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan
berkualitas karena 20% belanja negara dari RAPBN Tahun 2019 atau sebesar 487,9
T diperuntukan untuk sektor pendidikan, akses transportasi dan mobilitas yang
mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan dan tol yang mendorong
perekonomian adalah sekumpulan manfaat pajak.
Dengan tema Hari Pajak “Bersama Dukung Reformasi Perpajakan” dan
optimisme dari DJP, diharapkan dapat mewujudkan suatu lembaga
perpajakan yang kuat, kredibel, dan memiliki akuntabilitas secara struktur,
kewenangan, dan kapasitas. Tentu saja dalam mewujudkan reformasi perpajakan,
DJP juga memerlukan dukungan dari masyarakat Indonesia karena DJP
tanpa dukungan masyarakat seperti raga yang rapuh.
Selamat memperingati Hari Pajak! Tingkatkan kesadaran pajak pada diri
kita masing-masing karena Pajak Kita untuk Kita.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan
bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Komentar
Posting Komentar