Kripto Kena PPN & PPh, Begini Ketentuan Konversi Nilai Transaksinya
Ditjen Pajak (DJP) telah menemukan konversi nilai transaksi saat pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan aset kripto. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan ini berlaku per 1 Mei 2022. "Dalam hal penyerahan aset kripto dilakukan dalam rangka jual beli aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan menggunakan selain mata uang rupiah, nilai transaksi sebesar nilai konversi ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh menteri yang berlaku pada saat pemungutan PPN," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 68/2022 dikutip pada Jumat (15/4/2022). transaksi yang tidak melibatkan mata uang fiat alias hanya aset kripto, nilai aset kripto dikonversi ke dalam mata uang rupiah berdasarkan 2 ketentuan. Ketentuan pertama, nilai aset ...