Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

Kripto Kena PPN & PPh, Begini Ketentuan Konversi Nilai Transaksinya

Gambar
Ditjen Pajak (DJP) telah menemukan konversi nilai transaksi saat pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan aset kripto. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Ketentuan ini berlaku per 1 Mei 2022. "Dalam hal penyerahan aset kripto dilakukan dalam rangka jual beli aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan menggunakan selain mata uang rupiah, nilai transaksi sebesar nilai konversi ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh menteri yang berlaku pada saat pemungutan PPN," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 68/2022 dikutip pada Jumat (15/4/2022). transaksi yang tidak melibatkan mata uang fiat alias hanya aset kripto, nilai aset kripto dikonversi ke dalam mata uang rupiah berdasarkan 2 ketentuan. Ketentuan pertama, nilai aset ...

Valuta Asing

Gambar
Valuta asing adalah mata uang yang bisa digunakan, dipakai, diakui dalam perdagangan internasional. Menurut Peraturan Standar Akuntansi Keuanga (PSAK) 10 (Revisi 2010), ada tiga kelompok transaksi yang memerlukan penyelesaian dalam mata uang asing:  Transaksi pembelian dan penjualan barang serta jasa yang harganya didominasi dalam suatu mata uang asing.  Transaksi simpan pinjam dana saat dijumlah adalah utang piutang didominasi dalam suatu mata uang.  Transaksi pelepasan dan perolehan aset adalah kewajiban didominasi dalam mata uang asing.  Pencatatan dan pengukuran transaksi valuta asing harus menggunakan nilai tukar spot pada tanggal transaksi. Setelah menggunakan nilai tukar spot, periode-periode pelaporan selanjutnya perlu adanya indikasi sebagai berikut:  Pos moneter perlu disajikan dengan kurs penutup pada tanggal pelaporan.  Pos non moneter diukur dalam biaya historis dan perlu disajikan dalam kurs tanggal transaks...